Kita masih terbiasa menyebutkan Jabatan Struktural untuk ASN yang bekerja selain dalam jabatan Fungsional, padahal dalam UU istilah jabatan Struktural tidak digunakan lagi.
Berikut ini, akan dipaparkan jenis jabatan menurut UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang ASN.
Jabatan ASN ada 2, yaitu :
-
Jabatan Manajerial, terdiri dari 5 jenis jabatan :
- Jabatan pimpinan tinggi utama;
- Jabatan pimpinan tinggi madya;
- Jabatan pimpinan tinggi pratama;
- Jabatan administrator; dan
- Jabatan pengawas.
-
Jabatan Nonmanajerial, terdiri dari 2 jenis jabatan :
- Jabatan Fungsional Menurut PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, katagori jabatan fungsioanl terbagi 2, yaitu :
- Jabatan Fungsional Keahlian; Jabatan Fungsional Keahlian terdiri dari 4 jenjang, yaitu :
- Jabatan Fungsional Keterampilan Jabatan Fungsional Keterampilan juga teridiri dari 4 jenjang, yaitu :
- Jabatan Pelaksana Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 tahun 2024 tentang jabatan pelaksana ASN di lingkungan instansi pemerintah, jabatan pelaksana terdiri dari 3, yaitu :
- Klerek;
- perator; dan
- Teknisi.
a. Jenjang ahli utama;
b. Jenjang ahli madya;
c. Jenjang ahli muda; dan
d. Jenjang ahli pertama.
a. Jenjang Penyelia;
b. Jenjang Mahir;
c. Jenjang Terampila; dan
d. Jenjang Pemula.
write by : Aswin, Ketua Wilayah IGI Sumsel