Mengapa guru perlu ikut aktif dalam Organisasi Profesi?
Profesi guru sangat diminati karena memberikan kesempatan besar untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).Dalam hierarki profesi guru, terdapat jabatan fungsional yang hanya dapat diemban oleh guru yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan guru adalah dengan memberikan jabatan fungsional. Seiring dengan naik jabatan fungsional, akan bertambah pula pangkat dan hak yang dapat dinikmati oleh guru tersebut.
Apa itu jabatan fungsional guru?
“Menurut Anik Ghufron, Jabatan fungsional guru merupakan jabatan yang mencakup beragam tugas dan tanggung jawab dalam melakukan kegiatan pembelajaran di sekolah menengah dasar jalur formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh seorang guru meliputi mendidik, mengajar, melatih,membimbing,mengarahkan,menilai, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini,pendidikan dasar,pendidikan menengah jalur pendidikan formal.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional guru tersebut diatur dalam peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 tahun 2009 ,sebagai turunan dari Undang-undang nomor 14 tahun2005 tentang guru dan dosen serta Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru.
Jenjang Jabatan Guru
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendaya gunaan Aparatur Negara (PAN) RB nomor 16 tahun 2009. Jenjang jabatan guru adalah sebagai berikut :
Guru Pertama adalah jenjang jabatan fungsional pertama yang biasanya diisi oleh guru PNS. Seorang guru yang telah diangkat menjadi PNS dan memiliki Surat keputusan penugasan akan secara otomatis menjadi Guru Pertama. Seorang Guru Pertama telah memulai tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seiring berjalannya waktu,seoarang guru baru di jenjang ini akan mengumpulkan angka kredit yang dapat membantu dalam naik jenjang jabatan selanjutnya. Jabatan Guru Pertama biasanya dijalani seotang guru PNS dengan Pangkat Penata Muda tingkat I.
Guru Muda merupakan jenjang karir yang lebih tinggi dibandingkan dengan Guru Pertama. Untuk menempati jabatan ini, seorang guru PNS harus memiliki pangkat Penata atau Penata Tingkat I dengan golongan ruang III/c hingga III/d. Guru yang telah mencapai pangkat dan golongan ini berkesempatan untuk naik jabatan fungsional. Namun untuk mencapai kenaikan pangkat dan golongan, tidak hanya ditentukan oleh masa kerja, tetapi juga harus memperoleh angka kredit yang cukup. Angka kredit tersebut diperoleh melalui Penilaian Kenerja Guru (PKG). Perhitungan PKG mengacu pada Peratutan Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara & Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 16 tahun 2009.
Guru Madya jenjang jabatan fungsional Madya merupakan sebuah posisi yang lebih tinggi dari jabatan sebelumnya dalam struktur karir seorang guru. Untuk mencapai jabatan ini, seorang guru harus memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan terlebih dahulu.jabatan fungsional Guru Madya diisi oleh guru PNS dengan Pangkat Pembina dan berada dalam Golongan Ruang IV/a. Ada juga kemungkinan bagi guru PNS dengan Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, atau Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c untuk mengisiposis ini.
Guru Utama jenjang jabatan tertinggi bagi seorang guru adalah Guru Utama. Seorang guru yang dapat mencapai jabatan ini biasanya memiliki pangkat Pembina Utama Madya dengan Pembina Utama. Menurut ketentuan yang berlaku, guru yang memiliki pangkat Pembina Utama Madya memiliki golongan ruan IV/d semantara itu,bagi guru dengan pangkat Pembina Utama dengan golongan ruang IV/e.Organisasi Profesi GuruAmanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 , Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih,menilai,dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini,jalur pendidikan formal,pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam pasal 1 ayat 13 Undang-undang nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Ikatan Guru Indonesia (IGI) adalah salah satu diantara organisasi Profesi guru yang sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2005. Ikatan Guru Indonesian(IGI) adalah organisasi guru yang didirikan pada tahun 2000 dengan nama Klub Guru Indonesia. Ikatan Guru Indonesia secara resmi menjadi badan hukum dibawah kepemimpinan ahmad Rizali pada tanggal 26 November 2009 berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-125.AH.01.06 Tahun 2009 dari Kementerian Hukum dan HAM. Tahun 2009, IGI dipimpin oleh ketua Umum Satrian Dharma dan Sekjen Muhammad Ihsan dari Jatim serta Indra Jati Sidi dari Jawa barat sebagai Ketua Dewan Pembina.
Sementara itu, kepengurusan tahun 2021-2026 terdaftar di kementerian Hukum dan HAM dengan Surat Keputusan bernomor AHU-0000332.AH.01.08 tahun 2021 dengan Ketua Umum Danang Hidayatullah dari DKI Jakarta. Sejak mendapat pengesahan resmi dari Pemerintah sebagai organisasi guru, IGI terus berkonsentrasi penuh pada peningkatan kompentensi guru. Bagi IGI ujung pangkal dari semua persoalan pendidikan di Indonesia terletak pada rendahnya kompetensi guru Indonesia baik kompetensi profesional,kompetensi pedagogik,kompetensi sosial maupun kompetensi kepribadian. IGI sendiri memiliki lebih kurang 67 kanal pelatihan yang aktif meningkatkan kompetensi guru dengan semangat sharing and growing together. Tujuan mencerdaskan bangsa dari organisasi ini semakin mantap setelah terdaftar dalam Program Organisasi Penggerak (POP) yang dicanangkan dan diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia.(https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go,id)
by Suhaimi Muchsin, S.Pd.I