Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Tahun 2001

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Iwan Syahril Nomor 1460/B.B1/GT.02.1/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 maka calon guru PPPK berasal dari guru dalam jabatan atau lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dengan kualifikasi akademik Strata 1 atau Diploma IV dan atau sertifikat pendidik.

Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik dan apabila calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik maka bisa mendaftarkan diri sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

Untuk mengetahui daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan diampuni oleh guru pppk tercantum dalam lampiran surat dibawah ini. Sabtu (8/5). (Sil)

PPPK

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *